Menurut
Mulyadi ( 2001:53), kode etik
akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika yaitu :
1.
Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab sebagai seorang profesional
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesionalnya dalam semua
kegiatan yang dilakukannya dilingkungan masyarakat maupun sesama profesi.
Contoh :
Kasus nunun nurbaeti
yang menjadi tersangka atas kasus cek pelawat dan penyuapan yang memberikan
dana kepada anggota DPR periode 1999-2004 terkait oleh pemilihan Gubernur
senior BI tahun 2004. Seharusnya ini tidak terjadi, karena masyarakat telah
mempercayai nunun nurbaeti sebagai anggota dewan yang mempunyai dan
melaksanakan tugas untuk kepentingan masyarakat.
2.
Kepentingan publik
Dalam kepentingan publik senantiasa
berkewajiban bertindak/bersikap dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
sesuai dengan arti dari kepentingan publik, yaitu kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Contoh profesi :
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan.
Contoh kasus yang melanggar kode etik ini :
Pada kasus KAP Andresen dan enron, yaitu :
sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron
sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron.
3.
Integritas
Akuntan sebagai
seorang profesional dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan
menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4.
Objektif
Seorang akuntan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalna dan sebagai anggota IAI berpedoman pada
prinsip obyektivitas yang mengharuskan bersikap
adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas
dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Contoh kasus
pelanggaran :
Kasus Mulyana W.
Kusuma, yaitu : salman khairiansyah mengungkapkan kecurangan yang lakukan Mulyana
W Kusuma dengan tuduhan hendak melakukan penyuapan kepada dirinya sebagai anggota
tim auditor BPK.
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
Seorang akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian,
kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan
bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasaprofesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling
mutakhir.
Contoh kasus
pelanggaran :
Kasus Mulyana W.
Kusuma, yaitu Penangkapan Salman telah berjasa mengungkap kasus ini. Salman
tidak mampu menjaga sikap profesionalnya samapai dia harus melakukan penjebakan
untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.
6.
Kerahasiaan
Seorang akuntan
harus menghormati kerahasiaan informasi yang diketahui selama melakukan jasa
profesional sampai pemberian jasa itu berakhir. Seorang akuntan tidak boleh memakai/mengungkapkan
informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban
profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional
Seorang akuntan
sebagai seorang profesional dalam menjalankan keprofesionalnya dituntut harus berperilaku
konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesinya.
8.
Standar teknis
Seorang akuntan dalam menjalankan profesionalnya
harus mengacu/mematuhi pada standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan tugas dari penerima jasa selama tugas tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektifitas.