Badan Hukum sebagai subyek hukum
• Badan hukum publik, didirikan dan diatur berdasarkan hukum publik: Desa, Kabupaten, Propinsi, Negara dan instansi pemerintahan
• Badan hukum privat, didirikan dan diatur berdasarkan hukum privat: PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi dll
Ciri-ciri umum badan hukum
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota/pengurus
• Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pribadi anggota/pengurus
• Memiliki tujuan
• Berkesinambungan
Teori badan hukum
• Teori fiksi: Badan hukum merupakan buatan negara, yang dianggap sama seperti manusia
• Teori kekayaan bertujuan: Badan hukum memiliki kekayaan dengan tujuan tertentu, yang terpisah dari kekayaan pengurus/anggotanya
• Teori organ: Badan hukum memiliki alat untuk mengelola, yang terdiri dari para pengurusnya
• Teori pemilikan bersama: Hak dan kewajiban serta harta kekayaan badan hukum merupakan milik bersama para pengurus dan anggotanya
OBYEK HUKUM
Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum
Benda, segala barang yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis
Klasifikasi benda
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak
• Benda berwujud, segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba dan dicapai oleh panca indera
• Benda tidak berwujud, sifat yang melekat pada benda berupa hak yang memberikan nilai ekonomis kepada pemiliknya
• Benda bergerak, segala benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dapat berpindah / dipindahkan
• Benda tidak bergerak, setiap benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang tidak dapat berpindah / dipindahkan
PERISTIWA HUKUM
Adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang memiliki akibat hukum
Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
Karena perbuatan subyek hukum
• Perbuatan hukum (bersegi satu / dua)
• Bukan perbuatan hukum (sesuai dengan hukum/melawan hukum)
Bukan perbuatan subyek hukum
• Kelahiran
• Kematian
• Kadaluarsa
LEMBAGA HUKUM
Mahkamah Agung
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Militer
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi
Wewenang MA
Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Mengadili perkara pada tingkat kasasi
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU
Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk pemberian grasi dan rehabilitasi
Wewenang KY
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
Wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan , martabat dan perilaku hakim
Wewenang MK
Menguji UU terhadap UUD
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
Memutus pembubaran parpol
Memutus perselisihan hasil pemilu
Memutus pendapat DPR tentang presiden yang melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi dll
ASAS HUKUM
J.H.P. Bellefroid mengemukakan “Asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif”
ASAS HUKUM
• Audi et alteram partem, mendengar dari para pihak
• Nebis in idem, perkara yang sama tidak disidangkan dua kali
• Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan
• In dubio pro reo, dalam keraguan gunakan ketentuan yang lebih meringankan
• Pacta sunt servanda, perjanjian mengikat para pihak
• Unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi
sumber: Badan Hukum sebagai subyek hukum http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109093-badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/#ixzz0vWv7xbjM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar