Senin, 28 Maret 2011

Badan Hukum

Badan Hukum sebagai subyek hukum
• Badan hukum publik, didirikan dan diatur berdasarkan hukum publik: Desa, Kabupaten, Propinsi, Negara dan instansi pemerintahan
• Badan hukum privat, didirikan dan diatur berdasarkan hukum privat: PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi dll

Ciri-ciri umum badan hukum
• Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota/pengurus
• Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pribadi anggota/pengurus
• Memiliki tujuan
• Berkesinambungan

Teori badan hukum
• Teori fiksi: Badan hukum merupakan buatan negara, yang dianggap sama seperti manusia
• Teori kekayaan bertujuan: Badan hukum memiliki kekayaan dengan tujuan tertentu, yang terpisah dari kekayaan pengurus/anggotanya
• Teori organ: Badan hukum memiliki alat untuk mengelola, yang terdiri dari para pengurusnya
• Teori pemilikan bersama: Hak dan kewajiban serta harta kekayaan badan hukum merupakan milik bersama para pengurus dan anggotanya
OBYEK HUKUM
 Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum
 Benda, segala barang yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai ekonomis

Klasifikasi benda
• Benda berwujud dan tidak berwujud
• Benda bergerak dan tidak bergerak

• Benda berwujud, segala sesuatu yang dapat dilihat, diraba dan dicapai oleh panca indera
• Benda tidak berwujud, sifat yang melekat pada benda berupa hak yang memberikan nilai ekonomis kepada pemiliknya

• Benda bergerak, segala benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dapat berpindah / dipindahkan
• Benda tidak bergerak, setiap benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang tidak dapat berpindah / dipindahkan
PERISTIWA HUKUM
 Adalah semua kejadian atau fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang memiliki akibat hukum
 Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum dan peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum

Karena perbuatan subyek hukum
• Perbuatan hukum (bersegi satu / dua)
• Bukan perbuatan hukum (sesuai dengan hukum/melawan hukum)

Bukan perbuatan subyek hukum
• Kelahiran
• Kematian
• Kadaluarsa
LEMBAGA HUKUM
Mahkamah Agung
 Peradilan Umum
 Peradilan Agama
 Peradilan Tata Usaha Negara
 Peradilan Militer
Komisi Yudisial
Mahkamah Konstitusi

Wewenang MA
 Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
 Mengadili perkara pada tingkat kasasi
 Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU
 Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk pemberian grasi dan rehabilitasi

Wewenang KY
 Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
 Wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan , martabat dan perilaku hakim

Wewenang MK
 Menguji UU terhadap UUD
 Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
 Memutus pembubaran parpol
 Memutus perselisihan hasil pemilu
 Memutus pendapat DPR tentang presiden yang melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi dll
ASAS HUKUM
 J.H.P. Bellefroid mengemukakan “Asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum merupakan pengendapan dari hukum positif”
ASAS HUKUM
• Audi et alteram partem, mendengar dari para pihak
• Nebis in idem, perkara yang sama tidak disidangkan dua kali
• Geen straf zonder schuld, tiada hukuman tanpa kesalahan
• In dubio pro reo, dalam keraguan gunakan ketentuan yang lebih meringankan
• Pacta sunt servanda, perjanjian mengikat para pihak
• Unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi

sumber: Badan Hukum sebagai subyek hukum http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2109093-badan-hukum-sebagai-subyek-hukum/#ixzz0vWv7xbjM

Subyek dan Obyek Hukum

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.Dan menurut sumber,subjek hukum mempunyai dua jenis yaitu Manusia biasa dan badan hukum. Manusia biasa sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Begitu pun dengan badan hukum yang juga dapat dibedakan menjadi dua dinataranya, Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan .
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Sumber : Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo