Jumat, 03 Juni 2011

Kasus Perlindungan Konsumen

Kasus Perlindungan Konsumen


Berikut adalah contoh kasus perlindungan konsumen listrik.
Di Manado tarif listrik mengalami kenaikan sebesar 14,8% yang diberlakukan sejak tanggal 1Oktober 2008. Hal ini membuat masyarakat khususnya dunia usaha mengajukan keberatan atas kenaikan tarif listrik tersebut karena kenaikan tersebut dapat menyebabkan dunia usaha mengalami gulung tikar akibat pengelola harus menanggung kenaikan lebih dari 50% dari sebelumnya.
Sesuai dengan penjelasan UU Perlindungan Konsumen, bahwa tarif atau harga tidak menjadi objek perlindungan konsumen, yang menjadi objek adalah tentang cara menjual pelaku usaha. Namun, apabila PLN memberikan pelayanan yang kurang maksimal, maka konsumen dapat melakukan tuntutan kepada PT PLN.
Atas dasar tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Manado mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemantauan dan mengajukan tuntutan jika pelayanan PLN tidak sesuai janjinya.
Contoh lainnya seperti pencatatan meteran listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian atau pembebanan biaya pemberitahuan tagihan kepada konsumen, padahal sebelumnya tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan PT PLN tentang hal tersebut, berarti PT PLN melakukan tindakan secara sepihak tanpa kesepakatan dua belah pihak.
Pada dasarnya hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyatannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Pada saat membuat perjanjian, konsumen dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari berbagai sisi untuk menjadi penyeimbang ketidaksamaan posisi tawar melalui UU, tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.

Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penataan dan pembentukan (kembali) lembaga-lembaga dan pranata-pranata hukum secara komprehensif dan integral, yang mampu menciptakan keseimbangan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Hanya saja bagaimanapun perlulah disadari, bahwa upaya yang demikian belumlah tentu akan memberikan hasil yang optimal, dan bukanlah merupakan satu-satunya pilihan yang terbaik, di dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat konsumen, karena bagaimana pun cara-cara yang demikian rentan ini, secara potensial dapat saja berbalik justru menjadi penghambat untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini terutama disebabkan, karena:
1. Tingkat keintiman dan ketergantungan diantara pelaku usaha lebih tinggi dibandingkan antara pelaku usaha dengan konsumen. Dengan adanya keadaan tersebut, maka meskipun terdapat pengaturan-pengaturan yang dimaksudkan dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, maka kehendak untuk memperhatikan kepentingan sesama pelaku usaha, akan lebih besar dibandingkan dengan kehendak untuk melindungi kepentingan konsumen. Dengan demikian, orientasi dari segala sikap dan perilaku dari pelaku usaha tersebut lebih banyak ditujukan pada kepentingan sesama pelaku usaha, daripada kepentingan konsumen. Sebuah strategi yang melingkar seperti ini, tentunya akan menyebabkan bahwa upaya-upaya untuk melindungi konsumen, hanyalah akan selalu dipandang sekedar sebagai ekses saja, dari adanya persaingan usaha yang sehat.

2. Selama ini pelaku usaha di Indonesia lebih banyak menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip dalam logika yang tumbuh dan berkembang di dalam sistem ekonomi kapitalis-liberal, sehingga tidaklah mudah untuk mengharapkan munculnya kesadaran dari pelaku usaha untuk memberikan perhatian secara proposional terhadap kepentingan-kepentingan konsumen. Ungkapan bahwa konsumen adalah raja, hanyalah merupakan mitos untuk meninabobokan konsumen, agar selalu merasa menjadi pihak yang dipehatikan, sehingga konsumen kehilangan sikap kritisnya dan pelaku usaha dapat membentuk dan mengarahkan konsumen sesuai dengan apa yang diharapkan dan dikehendaki secara sepihak oleh pelaku usaha.
3. Upaya untuk melindungan konsumen melalui pengaturan perilaku pelaku usaha, memperlihatkan sebuah logika, bahwa keadaan dari pihak yang lemah dapat ditolong oleh pihak yang secara ekonomis kuat. Dengan demikian undang-undang ini sepertinya hendak membangun sebuah model interkasi antara pelaku usaha dan konsumen yang mendasarkan pada moralitas dan etika “belas kasihan”. Karena dengan menggantungkan masalah perlindungan konsumen melalui penciptaan iklim usaha yang sehat, tersirat suatu pandangan, bahwa konsumen adalah pihak yang tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dan tetap didudukkan sebagai pihak ketiga di dalam berbagai kegiatan ekonomi, sehingga nasibnya digantungkan pada perilaku pihak lain.

Pelanggaran Hak Cipta

CONTOH KASUS PELANGARAN HAK CIPTA

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam Bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa,judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI susunan cerita keduanya tidak sama dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar Hak Ciptanya.
Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Dan masih ada salah satu lagi pelangaran Hak Cipta yang terjadi di Indonesia, Hak Cipta penjelasannya sebagai berikut :
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan teknologi tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

Perlindungan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penataan dan pembentukan (kembali) lembaga-lembaga dan pranata-pranata hukum secara komprehensif dan integral, yang mampu menciptakan keseimbangan dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Hanya saja bagaimanapun perlulah disadari, bahwa upaya yang demikian belumlah tentu akan memberikan hasil yang optimal, dan bukanlah merupakan satu-satunya pilihan yang terbaik, di dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat konsumen, karena bagaimana pun cara-cara yang demikian rentan ini, secara potensial dapat saja berbalik justru menjadi penghambat untuk mencapai tujuan tersebut. Hal ini terutama disebabkan, karena:
1. Tingkat keintiman dan ketergantungan diantara pelaku usaha lebih tinggi dibandingkan antara pelaku usaha dengan konsumen. Dengan adanya keadaan tersebut, maka meskipun terdapat pengaturan-pengaturan yang dimaksudkan dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat, maka kehendak untuk memperhatikan kepentingan sesama pelaku usaha, akan lebih besar dibandingkan dengan kehendak untuk melindungi kepentingan konsumen. Dengan demikian, orientasi dari segala sikap dan perilaku dari pelaku usaha tersebut lebih banyak ditujukan pada kepentingan sesama pelaku usaha, daripada kepentingan konsumen. Sebuah strategi yang melingkar seperti ini, tentunya akan menyebabkan bahwa upaya-upaya untuk melindungi konsumen, hanyalah akan selalu dipandang sekedar sebagai ekses saja, dari adanya persaingan usaha yang sehat.

2. Selama ini pelaku usaha di Indonesia lebih banyak menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip dalam logika yang tumbuh dan berkembang di dalam sistem ekonomi kapitalis-liberal, sehingga tidaklah mudah untuk mengharapkan munculnya kesadaran dari pelaku usaha untuk memberikan perhatian secara proposional terhadap kepentingan-kepentingan konsumen. Ungkapan bahwa konsumen adalah raja, hanyalah merupakan mitos untuk meninabobokan konsumen, agar selalu merasa menjadi pihak yang dipehatikan, sehingga konsumen kehilangan sikap kritisnya dan pelaku usaha dapat membentuk dan mengarahkan konsumen sesuai dengan apa yang diharapkan dan dikehendaki secara sepihak oleh pelaku usaha.
3. Upaya untuk melindungan konsumen melalui pengaturan perilaku pelaku usaha, memperlihatkan sebuah logika, bahwa keadaan dari pihak yang lemah dapat ditolong oleh pihak yang secara ekonomis kuat. Dengan demikian undang-undang ini sepertinya hendak membangun sebuah model interkasi antara pelaku usaha dan konsumen yang mendasarkan pada moralitas dan etika “belas kasihan”. Karena dengan menggantungkan masalah perlindungan konsumen melalui penciptaan iklim usaha yang sehat, tersirat suatu pandangan, bahwa konsumen adalah pihak yang tidak mampu untuk melindungi dirinya sendiri dan tetap didudukkan sebagai pihak ketiga di dalam berbagai kegiatan ekonomi, sehingga nasibnya digantungkan pada perilaku pihak lain.

Hak Cipta

HAK CIPTA

Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.
Macam-macam Hak Cipta
1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu

2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

3. Hak Paten
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Hak Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan,dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya,dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural, dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh.Persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.