Jumat, 03 Juni 2011

Pelanggaran Hak Cipta

CONTOH KASUS PELANGARAN HAK CIPTA

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam Bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa,judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI susunan cerita keduanya tidak sama dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar Hak Ciptanya.
Kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan perwajahan yg sama oleh oleh PT. DA.
Dan masih ada salah satu lagi pelangaran Hak Cipta yang terjadi di Indonesia, Hak Cipta penjelasannya sebagai berikut :
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan teknologi tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar