Rabu, 01 Mei 2013

Pelaporan disclosure translasi mata uang asing


            Di era globalisasi sekarang ini, transaksi bisnis yang menggunakan mata uang asing bukan sesuatu yang aneh, apalagi bagi perusahaan yang memiliki anak perusahaan atau kantor cabang (operasional) di luar Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini, translasi laporan keuangan anak perusahaan yang menggunakan mata uang asing masih merupakan tantangan tersendiri bagi sebagian akuntan dan orang accounting pada umumnya. Terlebih-lebih setelah diberlakukannya IFRS. 
            Translasi (atau konversi) mata uang asing dalam laporan keuangan, buat saya pribadi, bukan sesuatu yang sederhana, apalagi jika harus mengikuti standar pelaporan keuangan yang terus berubah dari waktu-ke-waktu. Prosedurnya itu sendiri sudah rumit, ditambah lagi dengan langkah-langkah prosedur yang lumayan panjang, sehingga urusan mentranslasikan laporan keuangan bermata uang asing, bukan bekerjaan yang mudah.Tapi jangan khawatir, mudah-mudahan, tulisan JAK ini bisa membantu anda untuk memahami prosedur translasi laporan keuangan bermata uang asing dengan lebih mudah.
            Dalam IFRS, teknis dan prosedur translasi laporan keuangan dengan mata uang asing diatur dalam IAS 21. Dalam PSAK, saya yakin ini diberi kode PSAK 21. Jika anda punya cukup waktu dan bisa memahami panduan IFRS asli dan PSAK, silahkan baca. Jika tidak, silahkan ikuti tulisan ini hingga selesai.Ada 2 metode yang disarankan oleh IFRS, dalam mentranslasikan laporan keuangan anak perusahaan (subsidiary entities) yang menggunakan mata uang asing, yaitu:
·     Translasi ke dalam mata uang pelaporan (presentation currency); dan
·     Translasi ke dalam mata uang fungsional ( functional currency ).
            Ada kalanya suatu perusahaan tunggal (tidak memiliki perusahaan anak), tetapi bertransaksi dalam mata uang asing, sehingga perlu mengkonversikan nilai nominal transkasi-transaksi tersebut. Untuk itu, yang digunakan bukan salah satu dari kedua metode translasi di atas, melainkan prosedur “translasi atas transkasi mata uang asing” secara langsung. Saya juga akan bahas prosedur ini.
            Tak kalah pentingnya untuk diketahui oleh mereka yang melakukan pekerjaan translasi laporan keuangan, yaitu “Disklosur khusus untuk situasi tertentu sehubungan dengan translasi mata uang asing”.Saya akan bahas keempat topik tersebut, lewat seri tulisan ini (mudah-mudahan tidak kepanjangan) secara bertahap, satu-per-satu, setahap-demi-setahap. Tetapi sebelum itu, ada satu hal yang sangat penting untuk diketahui yaitu mengenai “Apa itu Mata Uang Fungsional dan Apa Itu Mata Uang Asing”.
            Memahami konsep mata uang fungsional dan mata uang asing adalah kunci untuk memahami prosedur translasi laporan keuangan, secara keseluruhan. Tanpa pemahaman ini, mustahil bisa memahami prosedur translasi laporan keuangan dengan benar.Kita mulai dengan pertanyaan: apa itu mata uang fungsional (functional currency)IFRS mendefinisikannya mata uang fungsional sebagai: the currency of the primary economic environment in which an entity operates.Sehingga, jika saya terjemahkan secara bebas, maka Mata uang fungsional adalah mata uang dalam lingkungan ekonomi utama dimana perusahaan beroperasi. Apakah definisi di atas bisa dipahami Saya yakin tidak banyak orang yang bisa langsung paham. Begitulah bahasa standard, memang agak sulit untuk dipahami. Itu sebabnya saya agak enggan menggunakan bahasa standar (atau ilmiah). Dalam definisi versi IFRS di atas misalnya, saya yakin tidak semua orang paham dengan istilah primary economic environment bahkan untuk bule sekalipun. Kalau harfiahnya, mungkin semua orang juga tahu, bagaimana dengan makna kontekstualnya yang dimaksud dengan “mata uang lingkungan ekonomi utama” dalam konteks ini, biasanya, adalah mata uang yang dihasilkan atau dibelanjakan secara mayoritas dalam operasional perusahan.Lumrah dan logisnya, perusahaan menghasilkan dan membelanjakan kas dalam mata uang lokal dimana perusahaan beroperas misalnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, lumrahnya menghasilkan dan membelanjakan kas dalam mata uang Rupiah (IDR), secara mayoritas meskipun ada yang dalam mata uang asing tetapi porsinya tidak banyak sehingga mata uang fungsional biasanya adalah mata uang lokal dimana perusahaan beroperasi.
Bagaimanapun juga“mata uang lokal” tidak selalu otomatis menjadi mata uang fungsional.Mata uang fungsional menurut IFRS adalah mata uang yang:
·         secara mayoritas mempengaruhi harga jual dan harga beli barang/jasa, atau digunakan sebagai pengukur nilai beli atau nilai jual oleh regulator dimana perusahaan beroperasi.
·         secara mayoritas mempengaruhi harga bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya-biaya lain sehubungan dengan pembuatan produk/jasa yang diperdagangkan.


Mekanisme pengawas


Akuntansi di Prancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin untuk melewatkan kenyataan bahwa legalisasi hukum komersial ( yaitu Code de Commerce )dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktik akuntansi dan pelaporan keuangan di Prancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible Generak wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi.
Ciri khusus akuntansi di Prancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan keuangan kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Meskipun akun-akun perusahaan secara tersendiri harus memenuhi ketentuan pelaporan wajib, hukum memperbolehkan perusahaan Prancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau bahkan prinsip akuntansi yang diterima umum di AS dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.
Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di Prancis adalah:
1.        Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
     CNC memiliki 58 anggotayang mewakili profesi akuntansi, pegawai negeri dan para majikan, asosiasi dagang dan kelompok sector swasta lainnya. CNC memberikan konsultasi atas masalah-masalah akuntansi yang memerlukan pengaturan, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan berupa penetapan aturan atau penegakan aturan. Kebanyakan pekerjaan teknis CNC dilakukan oleh komite anggota CNC dan staf.

2.      Comite de la Reglementation Comptable or CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
             Karena didorong oleh kebutuhan akan media lembaga otoritas pengatur standar akuntansi yang lebih fleksibel dan lebih cepat, CRC didirikan pada tahun 1998. CRC mengubah aturan dan rekomendasi CNC menjadi aturan yang mengikat. Berada di bawah juridiksi Kementrian Ekonomi dan Keuangan, CRC memiliki 15 anggota termasuk perwakilan dari sejumlah kementrian, CNC, AMF, OEC dan CNCC, serta hakim dari dua pengadilan tertinggi di Prancis. Aturan-aturan CRC diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Prancis setelah memperoleh persetujuan dari menteri. Dengan demikian, CRC meiliki kekuasaan pengaturan.
3.      Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan). Perusahaan-perusahaan Prancis secara tradisional tidak terlalu bergantung pada pasar modal bila dibandingkan dnegan sumber pendanaan lainnya. Badan di Prancis yang mirip Komisi Pasar Modal AS, yaitu AMF, memiliki peranan yang penting namun terbatas. AMF mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efekregional dan nasional. AMF juga memiliki kekuasaan untuk menegluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten. Presiden Prancis mengangkat Ketua AMF dan komisi tersebut memberikan laporan tahunan kepada presiden. Aturan ini membuat AMF memiliki kebebasan dari departemen pemerintah lainnya.
4.      Ordre des Experts-Comptables or OEC (Ikatan Akuntan Publik).
            Di Prancis profesi akuntansi dan auditing sejak dulu telah terpisah. Akuntan dan Auditor Prancis diwakili oleh dua lembaga yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota dikeduanya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Prancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga professional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduanya mewakili Prancis di IASB.
5.      Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes or CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional).
            CNCC berada di bawah yurisdiksi Kementrian Kehakiman. Sesuai hukum, hanya auditor eksternal yang boleh melakukan audit dan memberikan pendapat atas laporan keuangan. CNCC menerbitkan sebuah buku pegangan anggota yang berisi standar professional yang ekstensif. CNCC juga menerbitkan bulletin informasi yang memberikan bantuan teknis. Audit di Prancis umumnya sama dengan audit yang dilakukan di Negara lain. Namun demikian, auditor di Prancis harus melaporkan kepada penuntut umum atas seluruh kegiatan criminal yang diketahui selama proses audit.

Perusahaan Prancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya.
Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya, laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan dan dengan niat baik. Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan risiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.